Kamis, 22 April 2010

Simple System Penjualan ( SI TOKO )

Simple System toko ( kami menyebutnya Si Toko ) Si Toko di merupakan suatau sistem sederhana dan User Friendly sehingga dapat di aplikasikan oleh orang awam sekalipun
permasalahan utaman yang ada di lapangan adalah " AWAMNYA PENGGUNA SYSTEM" hal itu merupakan garis bawah yang paling mendasar dari pembuatan system ini .
Logo Si toko
1. Tampilan Awal




2. Tampilan Menu Login

tampilan menu login


Jadi tidak semua orang bisa menggunakan Sistem ini .. sistem hanya akan menerima user ( pengguna ) yang telah di daftarkan oleh administrator sebelumnya

3. Tampilan Menu UTAMA

Selasa, 20 April 2010

STERILISASI DATA SIAK

Tentu sama-sama kita ketahui, nyaris semua kabupaten/kota DPT Pilpres (maupun DPT Pileg tentunya) bermasalah. Salah satu penyebabnya adalah DP4 dari Dinas Kependudukan. Ini berdasarkan hasil analisa “Program Vaksin DPT” yang kami buat. DPT yang bermasalah kami coba klarifikasi ke Dinas Kependu-dukan yang direspon positif sehingga kami buat Program “Sterilisasi Data DRT” yang terpakai secara efektif di Dinas kependudukan Situbondo.
Dengan program “Sterilisasi Data DRT” Disduk dapat melakukan validasi dan strilisasi data kependudukan secara sistematis. program “Sterilisasi Data DRT” dibuat bukan hanya sekedar menemukan dan melakukan sterilisasi data, tetapi program ini dilengkapi dengani berbagai fitur untuk melakukan berbagai evaluasi dan analisa data kependudukan.
Dari analisa data kependudukan yang diambil dari dua kabupaten yang kami lakukan mendapatkan fakta bahwa :

1. database kependudukan adalah “data pasif” penduduk sesuai dengan tanggal KK dibuat sehingga banyak data angota keluarga dalam KK yang tidak sesuai dengan keadaan saat ini.
2. tidak adanya program proteksi yang mampu mencegah terjadinya data ganda sehingga memudahkan terjadinya manipulasi data.
3. program kependudukan yang ada digunakan hanyalah semata-mata sebagai alat untuk mempermudah pembuatan KTP dan KK
4. blanko Kependudukan berbasis SIAK mempersulit masyarakat sehingga masyarakat cenderung malas untuk mengurusnya. Selain itu hal ini mengarah kepada terjadinya tumpang tindih database yang seharusnya bukan menjadi kewenangan dinas kependudukan misalnya data ijazah kelulusan yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan atau data status perkawinan yang menjadi kewenangan KUA Kecamatan dan Pengadilan Agama. Dinas Kependudukan hanya berwenang menerbitkan NIK dan KK.
5. Tidak adanya interkoneksi antar lembaga terkait sehingga mampu melakukan proses update terhadap database kependudukan. Tidak ada lembaga lain yang menggunakan data kependudukan dalam aktifitas data mereka, misalnya data siswa, data kepegawai dan data lainnya yang mengharuskan dilengkapi dengan NIK

Berdasarkan fakta data ini sulit kiranya untuk menargetkan 2011 database kependudukan akan valid.
Saat ini bukan penerapan teknologi tinggi seperti SIAK online atau e-SIAK yang diperlukan, tetapi yang diperlukan adalah membangun data kependudukan yang paling dasar yaitu Sistem Kependudukan berbasis Desa. Saat ini SIAK online atau e-SIAK bukanlah solusi dalam pengentasan pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Alangkah sayang dana yang demikian besar hingga triliunan rupiah dianggarkan Pemerintah untuk membangun sebuah Sistem Informasi Administrasi Kependu-dukan tidak tepat sasaran yaitu terciptanya database kependudukan yang valid dan yang utama menjaga data kependudukan tetap berkesinambungan.
Database kependudukan yang dimiliki oleh Departemen Dalam Negeri seharusnya menjadi barometer data kependudukan (bukan dari lembaga lain) yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk berbagai kepentingan seperti dalam menganalisa dan merumuskan kebijakan kependudukan, perencanaan pembangunan, pengkajian ilmu pengetahuan. Termasuk diantaranya DPT untuk Pilpres, Pilgub, Pilkada maupun pilkades.
Pilkada 2010 yang dilaksanakan di sekitar 200 kabupaten/kota di Indonesia adalah bukti bahwa DP4 kependudukan tidak dijadikan sebagai data primer melainkan hanya sebagai data pendamping. Ini berdasarkan data di KPU yang menggunakan program vaksin DPT kami. Kami rasa tidak berbeda dengan KPU kebanyakan.
Demikian juga dengan buku profil kota dalam angka, Pemerintah daerah lebih banyak menggunakan data kependudukan dari BPS bukan Dinas kependudu-kan. (???)

PENDAHULUAN

Ibarat membangun sebuah rumah, hal paling mendasar adalah membangun pondasi. Pondasi yang kokoh memberikan jaminan atas bangunan yang berdiri diatasnya. Setelah itu, barulah dibuat bagunan diatasnya dengan kelengkapan kamar, pintu, jendela, atap dsb. Kemudian dilengkapi pula dengan sentuhan seni dan teknologi berupa taman, tatanan interior, garasi dan kendaraannya sehingga enak dihuni dan dinikmati layaknya sebuah istana.
Urutan pekerjaan dimulai dari pondasi kemudian menyusul pekerjaan lainnya sehingga menjadi sebuah rumah dan siap dihuni dan digunakan untuk berbagai keperluan rumah tangga.
Demikian pula dengan membangun sebuah sistem database kependudukan. Pondasi dalam menyusun data kependudukan bukan terletak pada penggunaan teknologi seperti yang lagi tren saat ini seperti KTP online ataupun e-KTP yang dicanangkan Pemerintah sekarang ini. Penggunaan KTP onlie maupun e-KTP belum menjamin validasi database kependudukan.
Pondasi mendasar dalam membangun sistem kependudukan adalah data keluarga. Dinamika penduduk dimulai dari perubahan status kependudukan di dalam keluarga. Pertambahan usia anggota keluarga, kelahiran, kematian, perubahan status pendidikan, perkawinan, pekerjaan terjadi disini.
Pemerintahan Desa/kelurahan adalah pemerintah terkecil yang harus menginventarisir data keluarga di wilayahnya. Pemerintahan Desa/kelurahan adalah birokrasi terdekat yang mudah dijangkau oleh warga untuk mengurus berbagai keperluan birokrasi termasuk memberikan informasi perubahan status kependudukan.
Desa`menjadi dasar` untuk suplai data kependudukan untuk pemerintah kecamatan sebagai “produsen data” kependudukan dan kabupaten/kota dan berjenjang hingga ke tingkat pusat.
Validasi dan akurasi data kependudukan perlu dijaga kesinambungannya dengan membuat data kependudukan sebagai “data aktif” yang senantiasa mengikuti perubahan status kependudukan sebagai konsekuensi dari dinamika kependudukan yang demikian cepat.
Tanggung jawab validasi data kependudukan sendiri diserahkan kepada pemerintah kecamatan di masing-masing wilayah. Namun demikian diperlukan “interkoneksi” antar instansi terkait meliputi Puskesmas dan bidan desa yang menangani pencatatan kelahiran dan lahir mati, KUA kecamatan yang mencatat akte perkawinan, Pengadilan Agama yang mencatat Akte perceraian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melakukan pendataan tenaga kerja domestik, TKI maupun tenaga kerja luar negeri dan Dinas Pendidikan yang melakukan pencatatan kelulusan siswa pada setiap jenjang pendidikan. Sehingga setiap perubahan status kependudukan akan tercatat dalam dokumen negara.
Dengan database kependudukan berbasis desa diharapkan sampai dengan tingkat pusat, data menjadi lebih valid seiiring dinamika kependudukan. Sehingga segala keputusan dan kebijakan pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi menjadi lebih efektif untuk kepentingan masyarakat.


FAKTA DATA




Sterilisasi DATA DPT -

Pengantar



1. DPT ( Daftar Pemilih Tetap )


Carut marutnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif maupun Pemilu
Presiden lalu merupakan contoh yang baik untuk dikaji betapa kacaunya dan amburadulnya data kependudukan.
Ada banyak warga negara yang memiliki hak untuk memilih, tetapi tidak terdaftar dalam DPT. Ada nama pemilih ganda (dengan NIK yang sama maupun memiliki NIK berbeda), Ada orang yang sudah meninggal atau anggota TNI/POLRI yang terdaftar. Ada pemilih berumur ratusan tahun dan sebaliknya ada balita yang terdaftar pada DPT.
Data DPT dianalisa dengan menggunakan Program Vaksin DPT.



Data DPT berupa data excel yang berisi data pemilih pemilu berisikan NIK, nama, tempat/tanggal lahir, umur, status perkawinan, jenis kelamin dan alamat. Format DPT memiliki format kolom yang sama dengan format Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada ( DP4 ) dari dinas kependudukan. DP4 menjadi salah satu dasar di dalam penyusunan DPT.
Data DPT diimport terlebih dahulu ke dalam Program Vaksin DPT.

Data DPT se kabupaten yang sudah diimpor ke dalam program Vaksin DPT disusun berdasarkan kecamatan dan/atau desa. Data dapat dianalisa berdasarkan keperluan yang diinginkan, per kecamatan maupun per desa.
Hasil analisa dikelompokkan berdasarkan :
a. NIK kosong
b. Invalid NIK
c. Nama Kosong
c. Tanggal lahir kosong
d. NIK ganda
e. Nama dan tanggal lahir sama
f. dibawah umur

Contoh hasil analisa Program Vaksin DPT adalah sebagai berikut :






Disini kami tidak membahas secara mendetail mengenai analisa DPT, namun kami sekedar menunjukkan fakta data bahwa salah satu penyebab kisruh DPT adalah tidak akuratnya data kependudukan.



2. DRT





PENGANTAR




Data Rumah Tangga (DRT) merupakan database kependudukan yang berisikan data keluarga yang ditandai dengan nomor KK, nama KK dan alamat berikut biodata anggota keluarga yang disertai NIK masing-masing.
Elemen dalam biodata anggota keluarga terdiri atas NIK, nama, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, GDR (Glongan darah), agama, status perkawinan, SHDRT (status hubungan dalam rumah tangga), PDDK (pendidikan), pekerjaan, ibu, ayah.
Data DRT berupa data excel diimpor ke dalam Program Sterilisasi DRT untuk dilakukan analisa.
Sebagai bahan analisa digunakan backup data kependudukan per 31 Mei 2009 dari dinas kependudukan kab. Situbondo. Data ini dipergunakan sebagai bahan didalam perencanaan dan perancangan Program Sterilisasi DRT.

Data DRT Kabupeten Situbondo per 31 Mei 2009

Analisa data DRT
Analisa data DRT menggunakan 2 (dua) sistem analisa yaitu :
A. Analisa Statis yaitu analisa yang dilakukan terhadap DRT pada suatu bulan tertentu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui adanya kesalahan pada DRT, seperti kesalahan tulis dan adanya data ganda.
B. Analisa Dinamis yaitu analisa yang dilakukan dengan membandingkan dua data DRT pada bulan yang berbeda. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui pola perubahan dan pertumbuhan data kependudukan
A. Analisa Statis
Analisa ini menggunakan backup data DRT Dinas Kependudukan dan Catatapn Sipil Kabupaten Situbondo 11 Mei 2009. Dengan analisa statis ini didapatkan beberapa kesalahan sebagai berikut :
1. Kesalahan tulis redaksional
a. Kesalahan penulisan nama








Dalam penulisan nama dijumpai adanya kesalahan :
- data penduduk yang tidak ada namanya, ada juga nama diisi dengan tanda baca (- , ], spasi )
- penulisan singkatan nama: ada yang diakhiri (.) ada yang tanpa akhiran (.) misalnya: A ZULBAIRI dan A. SADIBI
- penulisan nama dengan sebutan seperti : BUSANI / B. NOR HOLIFA

b. Kesalahan penulisan tempat lahir







Dalam penulisan tempat lahir dijumpai adanya kesalahan :
- Tempat lahir kosong
- Penulisan diawali dengan tanda baca ( spasi, koma, angka)
- Kesalahan ejaan dan kesalahan penulisan seperti BANKALAN (dimaksud BANGKALAN) dan YROBOLING (dimaksud PROBOLINGGO)



Penulisan tempat lahir seharusnya nama kota/kabupaten sesuai dengan penulisan di KTP, tetapi disini dijumpai kesalahan berupa:
- Penulisan tempat lahir dengan nama desa/kecamatan seperti ARDIRJO dan AMPENAN
- Penulisan tempat lahir dengan nama propinsi BANTEN dan KALTENG
- Penulisan tempat lahir dengan nama pulau seperi BALI dan LOMBOK

c. Kesalahan penulisan tanggal lahir

Kesalahan penulisan tanggal lahir menyebabkan umur seseorang tidak menunjukkan umur yang sesungguhnya. Kesalahan yang ekstrim mengakibatkan umur seseorang menjadi tidak wajar seperti sesesorang berusia ratusan tahun atau bahkan minus ratusan tahun.
2. Adanya KK ganda
KK ganda adalah satu keluarga yang memiliki nomor KK lebih dari satu dengan susunan keluarga yang sama sebagian atau keseluruhan.

Contoh KK ganda dan NIK ganda
3. Adanya NIK ganda
NIK ganda adalah seseorang yang memiliki NIK lebih dari satu yang tercantum pada beberapa KK.
4. Adanya KK buangan
KK buangan adalah KK yang tidak lazim disebut KK. Hal ini dikarenakan :
- nama KK tidak ada dalam susunan KK
- susunan keluarga tidak sesuai dengan kaidah keluarga (ada kepala keluarga, istri dan seterusnya)
Berikut adalah beberapa contoh KK buangan

B. Analisa Dinamis
Analisa dinamis dilakukan untuk mengetahui perubahan dan perkembangan data kependudukan dan bebagai dinamikanya dari waktu ke waktu.

Permasalahan

Dari hasil analisa data DRT tersebut di atas dapat diketahui bahwa ada Masalah yang dihadapi dalam Sistem Informasi Kependudukan di tingkat kabupaten saat ini adalah sebagai berikut :

1. Adanya penduduk memiiki KK ganda
Terjadinya KK ganda dimungkinkan akibat adanya perpindahan penduduk dalam satu kabupaten antar kecamatan atau desa/kelurahan tidak disertai surat keterangan pindah dari tempat asal. Bisa juga disebabkan pengajuan KK baru ketika terjadi perubahan jumlah anggota keluarga misalnya adanya kelahiran anak atau ada famili lain.

2. Adanya penduduk memiliki NIK ganda
Selain diakibatkan oleh pembuatan KK baru yang menyebabkan NIK ganda dalam satu keluarga, juga perubahan status dalam susunan keluarga, misalnya sesorang tercatat di berbagai KK sebagai cucu, anak bahkan kepala keluarga/istri. Selain itu NIK ganda disebabkan oleh perubahan status hubungan perkawinan.

3. Kesalahan tulis redaksional
Kesalahan tulis redaksional diakibatkan pembuatan KTP dan KK massal dimana target waktu pembuatan menyebabkan penulisan identitas seseorang oleh operator kependudukan bisa salah baik penulisan nama, tempat lahir, tanggal lahir.

4. Identitas Penduduk tidak lengkap.
Banyak dijumpai adanya kelengkapan identitas penduduk yang kurang yang meliputi tanggal lahir hanya di tulis tahun kelahiran, tanpa nama ayah/ibu, tanpa status perkawinan, tanpa ditulis status hubungan dalam keluarga (SHDRT), tanpa pekerjaan, tanpa agama dan lainnya.

5. Adanya KK buangan
Adanya KK sisa yang sebenarnya ini sudah tidak terpakai lagi tetapi masih tercatat dalam database kependudukan. Hal ini bisa disebabkan akibat penghapusan secara manual dan tidak sistematis didalam mencari data penduduk ganda sehingga menyisakan anggota keluarga yang terlepas dari KKnya.

6. Sistem sentralisasi
Sistem sentralisasi dimana data kependudukan hanya berada di dinas memiliki banyak kelemahan. Selain lambatnya sistem pelayanan yang diakibatkan oleh antrian di kantor pelayanan kependudukan, juga malasnya masyarakat untuk mengurus data kependudukan utamanya yang jauh dari dinas kependudukan.

7. Data penduduk tidak berkesinambungan
Hal terpenting dalam memelihara data kependudukan adalah menjaga kesinambungan data. Dari data kependudukan dapat dilihat adanya pekerjaan yang tidak berkorelasi dengan pekerjaan misalnya seorang guru/PNS belum tamat SD/sederajat dan lainnya.

8. Tidak ada histori pencatatan perubahan data penduduk
Setiap perubahan data kependudukan perlu dilakukan pencatatan. Pencatatan dilakukan sejak seseorang tercatat dalam database kependudu-kan yaitu sejak seseorang dilahirkan dan dibuatkan akte kelahiran sekaligus NIK.

Demikian Prolog dari Program “STERILISASI DRT” yang kami buat. Program ini kami buat dengan sesederhana mungkin dan user friendly. Tentu banyak fitur-fitur lain yang belum kami jelaskan disini yang sangat membantu dinas kependudukan didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Janganlah sanksi diberikan kepada masyarakat seperti tercantum dalam Undang-undang no 23 tahun 2006 padahal kesalahan tersebut berada di lingkungan dinas kependudukan sendiri.


Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

Selamat Datang


ShoutMix chat widget

Saran dan Pesan Untuk Kami ..


Nama Anda
Email
Subject
Pesan
Image Verification
captcha
Please enter the text from the image:
[ Refresh Image ] [ What's This? ]

Powered byEMF Email Forms

paste html code